Senin, 06 April 2020

HUBUNGAN FIQH MUAMALAH DAN EKONOMI ISLAM


HUBUNGAN FIQH MUAMALAH DAN EKONOMI ISLAM
Dosen pengampuh: Hj. Sunuwati, Lc.,M.Ag.














Oleh :

 Muhammad Shikri
(16.2700.002)



PROGRAM STUDI MANAJEMEN ZAKAT DAN WAKAF
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PAREPARE 2017/2018



Daftar isi
BAB I
PENDAHULUAN
BAB II
PEMBAHASAN
BAB III
PENUTUP



BAB I

PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang

Dalam realiti kehidupan, manusia berusaha mengerahkan daya, tenaga dan juga fikirannya untuk memenuhi berbagai macam keperluan hidupnya seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal. Pengerahan tenaga dan fikiran ini penting bagi menyempurnakan kehidupannya sebagai individu dan sebagai seorang anggota kepada sebuah masyarakat. Segala kegiatan yang bersangkutan dengan usaha usaha yang bertujuan untuk memenuhi keperluan keperluan ini dinamakan ekonomi.
Dalam pengertian masa kini ekonomi ialah satu pengkajian yang berkenaan dengan kelakuan manusia dalam menggunakan sumber-sumber untuk memenuhi keperluan mereka. Dalam pengertian Islam pula, ekonomi ialah satu sains sosial yang mengkaji masalah masalah ekonomi manusia yang didasarkan syariat Islam yaitu kepada Al-Qur’an dan Hadits. 

Kita semua tidak dapat lepas dari masalah ekonomi seperti pengelolaan dan penggunaan harta dalam kehidupan sehari-hari. Pertukaran barang, uang, dan jasa menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan ini. Maka dari itu sudah menjadi kewajiban setiap muslim yang melakukan kegiatan ekonomi harus mengenal hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan hal tersebut seperti dalam Fikih Muamalah yang membahas tentang syarat dan rukun dalam melakukan transaksi ekonomi.

Demikian pentingnya permasalahan ini, sehingga kita semua harus bersabar dan meluangkan waktu mempelajari dasar-dasar dalam Fiqih muamalah dan berbagai jenisnya dalam menjalankan transaksi ekonomi yang sesuai dengan Syariat Islam. Sehingga di dalam makalah ini saya akan menggali lebih dalam tentang bagaimana hubungan ekonomi Islam dengan Fiqih Muamalah dalam kehidupan sehari-hari.
1.1. Rumusan Masalah
1.1.1. Apa pengertian dari Ekonomi Islam dan Fiqih Muamalah ?
1.1.2. Bagaimana hubungan Ekonomi Islam dengan Fiqih Muamalah ?
1.1.3. Bagaimana hubungan Muamalah, Fiqh Muamalah, dan Ekonomi Islam ?
1.2. Tujuan masalah
1.2.1. Dapat mengetahui pengertian dari Ekonomi Islam dan Fiqih Muamalah
1.2.2. Dapat mengetahui hubungan Ekonomi Islam dengan Fiqih Muamalah
1.2.3. Dapat mengetahui hubungan Muamalah, Fiqh Muamalah, dan Ekonomi Islam


BAB II

PEMBAHASAN


1.1. 
Pengertian

1.1.1. Ekonomi Islam

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Sedangkan menurut Mursyid Al-Idrisiyyah mendefinisikan ekonomi Islam dengan menggunakan kalimat-kalimat sederhana, yaitu seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang bersumber kepada Al Quran dan As Sunah yang diijtihadi oleh mursyid.

1.1.2. Fiqih Muamalah

Muamalah adalah pertukaran harta dan yang berhubungan dengannya, seperti al-bai’ (jual-beli), as-salam, al-ijaarah (sewa-menyewa), syarikat (perkongsian), ar-rahn (gadai), al-kafaalah, al-wakalah (perwakilan), dan sejenisnya. Sedangkan Fiqh muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT, yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan.
1.2. Hubungan Ekonomi Islam dengan Fiqih Muamalah

Muamalah adalah medan hidup yang sudah tersentuh oleh tangan-tangan manusia sejak zaman klasik, bahkan zaman purbakala. Setiap orang membutuhkan harta yang ada di tangan orang lain. Hal ini membuat manusia berusaha membuat beragam cara pertukaran, bermula dengan kebiasaan melakukan tukar menukar barang yang disebut barter, berkembang menjadi sebuah sistem jual-beli yang kompleks dan multidimensional. Perkembangan itu terjadi karena semua pihak yang terlibat berasal dari latar belakang yang berbeda, dengan karakter dan pola pemikiran yang bermacam-macam, dengan tingkat pendidikan dan pemahaman yang tidak sama. Baik itu pihak pembeli atau penyewa, penjual atau pemberi sewa, yang berutang dan berpiutang, pemberi hadiah atau yang diberi, saksi, sekretaris atau juru tulis, hingga calo atau broker. Semuanya menjadi majemuk dari berbagai kalangan dengan berbagai latar belakang sosial dan pendidikan yang variatif. Selain itu, transaksi muamalah juga semakin berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Sarana atau media dan fasilitator dalam melakukan transaksi juga kian hari kian canggih. Sementara komoditi yang diikat dalam satu transaksi juga semakin bercorak-ragam, mengikuti kebutuhan umat manusia yang semakin konsumtif dan semakin terikat tuntutan zaman yang juga kian berkembang.

Oleh sebab itu, muamalah sangat erat dengan perekonomian Islam ini akan tampak bila kita melihat salah satu bagiannya, yaitu dunia bisnis perniagaan dan khususnya level menengah ke atas. Seorang yang memasuki dunia perbisnisan ini membutuhkan kepekaan yang tinggi, feeling yang kuat dan keterampilan yang matang serta pengetahuan yang komplit terhadap berbagai epistimologi terkait, seperti ilmu manajemen, akuntansi, perdagangan, bahkan perbankan dan sejenisnya. Atau berbagai ilmu yang secara tidak langsung juga dibutuhkan dalam dunia perniagaan modern, seperti komunikasi, informatika, operasi komputer, dan lain-lain. Itu dalam standar kebutuhan businessman (orang yang berwirausaha) secara umum.

Bagi seorang muslim, dibutuhkan syarat dan prasyarat yang lebih banyak untuk menjadi wirausahawan dan pengelola modal yang berhasil, karena seorang muslim selalu terikat. Selain dengan kode etik ilmu perdagangan secara umum–dengan aturan dan syariat Islam dengan hukum-hukumnya yang komprehensif. Oleh sebab itu, tidak selayaknya seorang muslim memasuki dunia bisnis dengan pengetahuan kosong terhadap ajaran syariat dalam soal jual beli. Yang demikian itu merupakan sasaran empuk ambisi setan pada diri manusia untuk menjerumuskan seorang muslim dalam kehinaan.
1.3. Hirarki

Hirarki adalah alat yang paling mudah untuk memahami masalah yang kompleks dimana masalah tersebut diuraikan ke dalam elemen-elemen yang bersangkutan, menyusun elemen-elemen tersebut secara hirarkis dan akhirnya melakukan penilaian atas elemen-elemen tersebut sekaligus menentukan keputusan mana yang akan diambil. 

Ajaran Islam ini adalah ajaran yang paling sempurna, karena memang semuanya ada dalam Islam, mulai dari urusan buang air besar sampai urusan negara, Islam telah memberikan petunjuk di dalamnya.
1.4. Pengertian Muamalah, dan Fiqh Muamalah

Istilah Muamalah secara umum dapat dibagi dua pengertian, pengertian dalam arti sempit dan pengertian dalam arti luas. Pengertian muamalah dalam arti sempit berasal dari istilah Fiqh Islam, mu’amalat, bentuk ttunggalnya mu’amalah. Muamalat merupakan bagian dari hokum Islam yang khusus berkenaan dengan ketentuan-ketentuan tentang benda dan hak kebendaan yang terjadi dalam hubungan manusia dengan sesamanya.[1] Sa’d al-Din Muhammad al-Kibbi menyebutnya dengan mu’amalat Maliyah, yakni kumpulan hukum mengenai transaksi kebendaan yang terjadi di antara dua pihak.[2]

Dalam perspektif ilmu hukum modern, muamalah pada dasarnya dapat disejajarkan dengan hukum kekayaan yang meliputi hukum kebendaan dan hukum perikatan (perjanjian). Hukum kebendaan mencakup hukum tentang harta kekayaan dan tentang hak, baik hak atas kebendaan material, maupun immaterial.[3]

Adapun muamalah dalam arti yang luas diposisikan sebagai lawan dari ibadah sebagai turunan dari syariah. Dengan kata lain, syariah Islam merangkum aspek ritual (ibadah) dan aspek sosial (muamalah). Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan khalik-Nya. Adapun muamalah diturunkan untuk menjadi Rule of the game atau aturan main manusia dalam kehidupan sosial.

Fiqh mu`amalah adalah pembahasan seputar hukum Islam di luar persoalan ibadah; jadi ruang lingkup mu`amalah sangat luas, meliputi seluruh aspek kehidupan seorang muslim.
1.5. Hubungan antara muamalah, fiqh muamalah, dan ekonomi islam

Fiqh mu`amalah adalah pembahasan seputar hukum Islam di luar persoalan ibadah; jadi ruang lingkup mu`amalah sangat luas, meliputi seluruh aspek kehidupan seorang muslim.

Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia,salah satu aspeknya adalah ekonomi.Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya dalam hal ini ekonomi termasuk dalam bidang muamalah dalam perspektif hukum syariah,karena muamalah adalah aturan-aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya apakah itu mengembangkan harta atau yang lainnya.Sedangkan fiqh muamalah adalah hokum-hukum syara yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci yang mengatur tentang muamalah.Jadi hubungannya, Secara istilah muamalah merupakan sistem kehidupan.Islam memberikan warna pada setiap dimensi kehidupan manusia tak terkecuali pada dunia ekonomi,bisnis,dan masalah sosial.Sistem islam ini mencoba mendialektkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai-nilai akidah atau etika.

BAB III


PENUTUP



1.1. Kesimpulan

Ekonomi Islam dengan Fiqih Muamalah sangat erat hubungannya dengan perekonomian Islam, yaitu dalam dunia bisnis perniagaan. Ketika seseorang yang ingin memasuki dunia perbisnisan harus membutuhkan kepekaan yang tinggi, feeling yang kuat dan keterampilan yang matang serta pengetahuan yang komplit terhadap berbagai epistimologi terkait, seperti ilmu manajemen, akuntansi, perdagangan, bahkan perbankan dan sejenisnya. Berbagai ilmu yang secara tidak langsung juga dibutuhkan dalam dunia perniagaan modern, seperti komunikasi, informatika, operasi komputer, dan lain-lain. Itu dalam standar kebutuhan businessman (orang yang berwirausaha) secara umum.

Bagi seorang muslim, dibutuhkan syarat dan prasyarat yang lebih banyak untuk menjadi wirausahawan dan pengelola modal yang berhasil, karena seorang muslim selalu terikat kepada Al-Qur’an dan Hadits tentang masalah dalam bertransaksi. Maka dari itu sudah menjadi kewajiban setiap muslim yang melakukan kegiatan ekonomi harus mengenal hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan hal tersebut seperti dalam Fikih Muamalah yang membahas tentang syarat dan rukun dalam melakukan transaksi ekonomi.



DAFTAR PUSTAKA

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah. Bandung, Gunung Djati Press, 1997.

Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar. Yogyakarta, Ekonisia, 2003.


(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1994), hlm. 9; R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Cet.

3 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993), hlm. 144-7.

hlm.21.

Lihat Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 4

Matba’ah Tarbayn, 1968), 1:55-6.

Muhammad, Metodologi Penelitian Pemikiran Ekonomi Islam, Cet. 1 (Yogyakarta: Ekonesia, 2003),Mustafa Ahmad al-Zarqa’, al-Fiqh al-Islami fi Sawbih al-Jadid: al-Madkhal al-Fiqhi al-‘Amm (Damaskus:

0 komentar:

Posting Komentar