Senin, 06 April 2020

HAKIM SEBAGAI PROFESI HUKUM

HAKIM SEBAGAI PROFESI HUKUM
Mata Kuliah : MP; Etika Profesi Hukum


Dosen Pengampuh : Dr. Andi Tenri Padang M.H

Oleh
Muhammad Shikri

JURUSAN MANAJEMEN ZAKAT DAN WAKAF
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PAREPARE
TAHUN 2019­






DAFTAR ISI




BAB I

PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang

Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Tugas hakim adalah mengkonstatir, mengkwalifisir dan kemudian mengkonstituir. Apa yang harus dikonstatirnya adalah peristiwa dan kemudian peristiwa ini harus dikwalifisir, pasal 5 ayat 1 UU. 14/1970 mewajibkan hakim mengadili menurut hukum. Maka oleh karena itu hakim harus mengenal hukum di samping peristiwanya.
Seorang hakim haruslah independen, tidak memihak kepada siapapun juga walaupun itu keluarganya, kalau sudah dalam sidang semuanya diperlakukan sama.Hakim harus berpegang kepada Tri Parasetya Hakim Indonesia. Hakim harus dapat membedakan antar sikap kedinasan sebagai jabatannya sebagai pejabat negara yang bertugas menegakkan keadilan dengan sikap hidup sehari-hari sebagai bagian dari keluarga dan masyarakat.Untuk membedakan itu hakim mempunyai kode etik sendiri bagaimana supaya dia dapat mengambil sikap. Zaman sekarang kadang-kadang hakim salah menempatkan sikapnya, yang seharusnya sikap itu harus dilingkungan keluarga, ia bawa waktu persidangan. Ini tentunya akan mempengaruhi putusan.Masalah kode etik inilah yang menjadi latar belakang penulisan makalah ini. Supaya hakim-hakim agar lebih memperhatikan lagi tugasnya sebagai penegak keadilan di dalam masyarakat. Pada makalah ini akan di jelaskan pengertian etika, macam-macam etika, pengertian profesi, penjelasan hakim, tanggung jawab seorang hakim, kemudian syarat menjadi hakim dan lainnya.

1.2.       Rumusan Masalah

1.2.1. Apa definisi dari Profesi dan Etika?
1.2.2. Apa definisi dari Hakim?
1.2.3. Apa saja Tanggung Jawab dari seorang Hakim?
1.2.4. Apa saja Kode Etik bagi Hakim?
1.2.5. Apa saja Etika Profesi Hakim?

1.3.       Tujuan Penulisan

1.3.1. Untuk mengetahui definisi dari Profesi dan Etika.
1.3.2. Untuk Mengetahui definisi dari Hakim
1.3.3. Untuk Mengetahui Tanggung Jawab Hakim.
1.3.4. Untuk Mengetahui Kode Etik dan Etika dari Profesi Hakim..


BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

2.1.       Etika

Kata Etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
2.1.1.      Berdasarkan pengertian diatas Etika terbagi menjadi dua yaitu Etika Deskriptif dan Normatif
2.1.1.1.     Etika Deskriptif yaitu etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
2.1.1.2.     Etika Normatif yaitu etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan maka Etika Normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.

2.2.       Profesi

Profesi berasal dari kata serapan , dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi yaitu pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.

2.3.       Hakim

Istilah "hakim" berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah". Hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Hakim biasanya mengenakan baju berwarna hitam. Kekuasaannya berbeda-beda di berbagai negara.
Hakim dapat dikatakan pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.





BAB III

PEMBAHASAN

3.1.       Pengertian Hakim

Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional.  kode etik hakim disebut juga kode kehormatan hakim. Hakim juga adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman yang syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhetian dan pelaksanaan tugasnya ditentukan oleh undang-undang.[1]

3.2.       Kewajiban dan Tugas dari Hakim

Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan mempunyai kewajiban yaitu :
3.2.1.      Menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis, serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan. Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dikalangan rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke tangah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan, dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.Dengan demikian hakim dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3.2.2.      Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat baik dan buruk dari tertuduh dalam menentukan dan mempertimbangkan berat ringannya pidana.Sifat-sifat yang jahat maupun yang baik dari tertuduh wajib diperhatikan Hakim dalam mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan.Keadaan-keadaan pribadi seseorang perlu diperhitungkan untuk memberikan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya. Keadaan pribadi tersebut dapat diperoleh dari keterangan orang-orang dari lingkungannya, rukun tetangganya, dokter ahli jiwa dan sebagainya.

3.3.       Tanggung Jawab Hakim

Tanggung jawab hakim kepada penguasa (negara) artinya telah melaksanakan peradilan dengan baik, menghasilkan keputusan bermutu, dan berdampak positif bagi bangsa dan negara.
3.3.1.      Melaksanakan peradilan dengan baik. Peradilan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masayarakat, dan kepatutan (equity);
3.3.2.      Keputusan bermutu. Keadilan yang ditetapkan oleh hakim merupakan perwujudan nilai-nilai undang-undang, hasil penghayatan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, etika moral masyarakat, dan tidak melanggar hak orang lain;
3.3.3.      Berdampak positif bagi masyarakat dan negara. Keputusan hakim memberi manfaat kepada masyarakat sebagai keputusan yang dapat dijadikan panutan dan yurisprudensi serta masukan bagi pengembangan hukum nasional.
3.3.4.      Tanggung jawab kepada Tuhan, Tanggung jawab hakim kepada Tuhan Yang Maha Esa artinya telah melaksanakan peradilan sesuai dengan amanat Tuhan yang diberikan kepada manusia, menurut hukum kodrat manusia yang telah ditetapkan oleh Tuhan melalui suara hati nuraninya.[2]

3.4.       Kode Etik Hakim

Untuk jabatan hakim, Kode Etik Hakim disebut Kode Kehormatan Hakim berbeda dengan notaris dan advokat.
3.4.1. Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Oleh karena itu Kode Kehormatan Hakim memuat 3 jenis etika, yaitu :
3.4.1.1.   Etika kedinasan pegawai negeri sipil
3.4.1.2.   Etika kedinasan hakim sebagai pejabat fungsional penegak hukum.
3.4.1.3.   Etika hakim sebagai manusia pribadi manusia pribadi anggota masyarakat.
3.4.2.     Uraian Kode Etik Hakim meliputi :
3.4.2.1.     Etika keperibadian hakim
3.4.2.2.     Etika melakukan tugas jabatan
3.4.2.3.     Etika pelayanan terhadap pencari keadilan
3.4.2.4.     Etika hubungan sesama rekan hakim
3.4.2.5.     Etika pengawasan terhadap hakim.
Dari kelima macam uraian kode etik ini akan kita lihat apakah Kode Etik Hakim memiliki upaya paksaan yang berasal dari undang-undang.
3.4.3. Etika keperibadian hakim Sebagai pejabat penegak hukum, hakim :
3.4.3.1.     Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.4.3.2.     Menjunjung tinggi, citra, wibawa dan martabat hakim
3.4.3.3.     Berkelakuan baik dan tidak tercela
3.4.3.4.     Menjadi teladan bagi masyarakat
3.4.3.5.     Menjauhkan diri dari eprbuatan dursila dan kelakuan yang dicela oleh masyarakat
3.4.3.6.     Tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat hakim
3.4.3.7.     Bersikap jujur, adil, penuh rasa tanggung jawab
3.4.3.8.     Berkepribadian, sabar, bijaksana, berilmu
3.4.3.9.     Bersemangat ingin maju (meningkatkan nilai peradilan)
3.4.3.10.     Dapat dipercaya
3.4.4. Etika melakukan tugas jabatan, sebagai pejabat penegak hukum, hakim :
3.4.4.1.     Bersikap tegas, disiplin
3.4.4.2.     Penuh pengabdian pada pekerjaan
3.4.4.3.     Bebas dari pengaruh siapa pun juga
3.4.4.4.     Tidak menyalahgunakan kepercayaan, kedudukan dan wewenang untuk kepentingan pribadai atau golongan
3.4.4.5.     Tidak berjiwa mumpung
3.4.4.6.     Tidak menonjolkan kedudukan
3.4.4.7.     Menjaga wibawa dan martabat hakim dalam hubungan kedinasan
3.4.4.8.     Berpegang teguh pada Kode Kehormatan Hakim
3.4.5. Etika pelayanan terhadap pencari keadilan, sebagai pejabat penegak hukum, hakim :
3.4.5.1.     Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan di dalam hukum acara yang berlaku
3.4.5.2.     Tidak memihak, tidak bersimpati, tidak antipati pada pihak yang berperkara
3.4.5.3.     Berdiri di atas semua pihak yang kepentingannya bertentangan, tidak membeda-bedakan orang
3.4.5.4.     Sopan, tegas, dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan
3.4.5.5.     Menjaga kewibawaan dan kenikmatan persidangan
3.4.5.6.     Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan
3.4.5.7.     Memutus berdasarkan hati nurani
Sanggup mempertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.4.6. Etika hubungan sesama rekan hakim. sebagai sesama rekan pejabat penegak hukum, hakim :
3.4.6.1.     Memlihara dan memupuk hubungan kerja sama yang baik antara sesam rekan
3.4.6.2.     Memiliki rasa setia kawan , tenggang rasa, dan saling menghargai antara sesama rekan
3.4.6.3.     Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap korp hakim
3.4.6.4.     Menjaga nama baik dan martabat rekan-rekan , baik di dalam maupun di luar kedinasan
3.4.6.5.     Bersikap tegas. Adil dan tidak memihak.
3.4.6.6.     Memelihara hubungan baik dengan hakim bawahannya dan hakim atasannya.
3.4.6.7.   Memberi contoh yang baik di dalam dan di luar kedinasan.[3]

3.5.       Etika Profesi Hakim

Etika seorang hakim telah dituangkan dalam keputusan bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P-KY/ IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang mengatur perilaku hakim sebagai berikut :
3.5.1. Berperilaku Adil
Pengertian adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab penegakan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
3.5.2. Berperilaku Jujur
Pengertian kejujuran adalah berani menyatakan bahwa yang benar adalah banar dan salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang ikut dan mengakibatkan kesadaran akan hakikat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun di luar persidangan.
3.5.3. Berlaku Arif dan Bijaksana
Pengertian Arif dan bijaksana adalah mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memerhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, ssabar, dan santun.
3.5.4. Bersikap Mandiri
Pengertian Mandiri adalah mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapa pun dan bebas dari pengaruh apa pun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
3.5.5. Berintegritas Tinggi
Pengertian Integritas adalah sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakikatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-nor- ma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
3.5.6. Bertanggung Jawab
Pengertian Bertanggung jawab adalah kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut. Rasa tanggung jawab akan mendorong terbentuknya pribadi yang mampu menegakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian, serta tidak menyalahgunakan profesi yang diamanatkan.
3.5.7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
Pengertian Harga diri adalah pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya hakim, akan men­dorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur peradilan.
3.5.8. Berdisiplin Tinggi
Pengertian Disiplin adalah ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha un­tuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
3.5.9. Berperilaku Rendah Hati
Pengertian Rendah hati adalah kesadaran dan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuhkembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur, dan ikhlas di dalam mengemban tugas.[4]



BAB IV

PENUTUP

4.1.       Kesimpulan

Dari beberapa penjelasan yang sudah di paparkan kita dapat mengambil poin penting yang bermanfaat, kesimpulan tersebut yaitu sebagai berikut :
4.1.1.      Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Tugas hakim adalah mengkonstatir, mengkwalifisir dan kemudian mengkonstituir
4.1.2.      Tanggung jawab hakim kepada penguasa (negara) artinya telah melaksanakan peradilan dengan baik, menghasilkan keputusan bermutu, dan berdampak positif bagi bangsa dan negara.

4.2.       Saran

Penulis menyadari bahwa, dalam tulisan ini terdapat banyak kekurangan. Dengan demikian, kiranya ke depan ada studi lanjut yang dapat memaparkan kembali pengetahuan mengenai mengenai Etika, Kode Etik, dan Tanggung Jawab Profesi Hukum sebagai Hakim.



DAFTAR PUSTAKA

http://lawriflaksana.blogspot.co.id/2010/06/etika-profesi-hakim.html
Kansil, C.S.T. Drs, S.H., 1986, Kitab Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (KUKK), Jakarat: PT. Bina Aksara.
Muhammad, Abdul Kadir, Prof S.H., 2001, Etika Profesi Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.


[1] C.S.T Kansil, Kitab Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (KUKK), PT. Bina Aksara, Jakarta, 1986, hlm.20.
[2] Ibid.
[3] Prof. Muhammad Abdul Kadir, Etika Profesi Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hlm.42.

LAPORAN AKHIR PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL)


LAPORAN AKHIR
PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL)
PADA LAZISNU KOTA PAREPARE

Oleh :

MUHAMMAD SHIKRI

16.2700.002

Diajukan untuk Memenuhi Syarat dan Kewajiban Pelaksanaan

Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)



PROGRAM STUDI MANAJEMEN ZAKAT DAN WAKAF

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PAREPARE
2019


LAPORAN AKHIR
PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL)

Yang disusun dan diajukan oleh

MUHAMMAD SHIKRI
16.2700.002

Telah Diperiksa dan Disetujui
Untuk diterima sebagai Laporan Akhir PPL
Tahun 2019

Parepare, 11  Desember   2019
Menyetujui:

Dosen Pembimbing Lapangan Ketua Lazisnu Kota Parepare



An Ras Try Astuti, M.E Muh. Sodiq Asli Umar., S.H
NIP.  199012232015032004

Mengetahui:

Dekan Fakultas Ekonomi  Ketua Program Studi
dan Bisnis Islam                Manajemen Zakat  & Wakaf



Dr. Muhammad Kamal Zubair,                                                  M.Ag Dra. Rukiah, M.H
NIP. 197301292005011004     NIP. 196502181999032001


IDENTITAS PESERTA PPL
Data Personal
Nama : MUHAMMAD SHIKRI
Nim : 16.2700.002
Jumlah SKS : 144 SKS
Tahun Akademik : 2019/2020
Data Institusi PPL
Nama Istitusi : Kantor LAZISNU PAREPARE
Alamat : Jl. Poros Pare-Pinrang (soreang)
Bidang Konsentrasi PPL dan Pembimbing
Bidang Konsentrasi : Manajemen Zakat dan Wakaf
Pembimbing Akademik : An Ras Try Astuti, M.E.
Pembimbing Lapangan : Irfan, S.HI
Parepare, 11 Desember  2019

Dosen Pembimbing Lapangan PPL                              Pembimbing Lapangan PPL





An Ras Try Astuti, M.E                                                 Irfan, S.HI
NIP.  199012232015032004 Bendahara Lazisnu






Mengetahui,
Ketua Panitia PPL




Abdul Hamid, S.E., M.M
NIP. 197209292008011012


KATA PENGANTAR

بسم الله الرحمن الرحيم
Assalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatu.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan karuniaNya kepada kami untuk dapat menyelesaikan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Institut Agama Islam Negeri Parepare tahun Akademik 2019 di NU-Care LazisNU Parepare. Laporan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) disusun sebagai informasi terhadap kegiatan dan program-program yang berlangsung pada tanggal 11 November sampai dengan 11 Desember 2019 yang telah berjalan dengan lancar dan sukses. 

Laporan ini berisi uraian program yang telah terlaksana selama kurun waktu tersebut. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa pelaksanaan kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), tentunya tidak akan terlaksana dengan baik tanpa bantuan semua pihak. Oleh karena itu penulis mengucapkan terimakasih atas bantuan yang bersifat moril maupun materil. Kami mengucapkan terimakasih kepada:

1. Rektor IAIN Parepare yang telah memberikan kesempatan untuk pelaksanaan kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)

2. Dr. Muhammad Kamal Zubair, M.Ag selaku Dekan Ekonomi dan Bisnis Islam
3. Abdul Hamid, S.E., M.M selaku ketua panitia Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam tahun 2019
4. An Ras Try Astuti, M.E Dosen Pembimbing Lapangan dari kampus
5. Irfan S.H.I. selaku Pendamping Lapangan yang selalu memberikan arahan terhadap berlangsungnya kegiatan dan program PPL.
Selain itu, penulis memohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan program-program yang telah terlaksana dalam kegiatan PPL. Ucapan terimakasih penulis haturkan kepada segenap pihak yang telah membantu pelaksanaan kegiatan tersebut, semoga kegiatan yang telah terlaksana dapat memberikan manfaat bagi Lembaga Amil Zakat, infak, dan sedekah Nahdatul Ulama (LazisNU) Kota Parepare.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatu.
Parepare, 11 Desember  2019







MUHAMMAD SHIKRI
16.2700.002


ABSTRAK
LAPORAN KEGIATAN PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN
LEMBAGA AMIL ZAKAT, INFAK, SEDEKAH NAHDLATUL ULAMA (LAZISNU) PAREPARE



Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam telah terlaksana pada tanggal 11 November sampai 11 Desember 2019. Sebelum dilaksanakannya kegiatan PPL dilakukan pembekalan PPL terlebih dahulu yang bertujuan memberikan pengarahan awal peserta PPL sebelum berangkat ke instansi masing-masing.

Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan kegiatan wajib bagi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Parepare, selain untuk memenuhi syarat gelar S1, PPL juga  bertujuan untuk menambah pengalaman, melihat lebih dekat serta terjun langsung dalam dunia kerja disuatu instnasi. PPL mampu mengajarkan mahasiswa untuk memecahkan permasalahan yang ada serta mampu bertanggung jawab dalam setiap program atau kegiatan yang dilaksanakan.

Dari banyaknya lokasi PPL, program studi manajemen zakat dan wakaf  ditempatkan disalah satu instansi yang ada di parepare yaitu Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shadaqah Nahdatul Ulama Kota Parepare
Program kegiatan PPL ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar berkat adanya bimbingan dan arahan dari Dosen Pendamping Lapangan dan koordinator Lapangan dari Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah Nahdlatul Ulama





Kata Kunci: PPL, Program, Zakat


DAFTAR-DAFTAR
Daftar Tabel
No Nama Tabel Kode Tabel
1. Nama-nama dewan penasihat Lazisnu kota Parepare 1.1
2. Nama-nama Pengawas Syariah Lazisnu kota Parepare 1.2
3. Nama-nama Pengurus Harian Lazisnu kota Parepare 1.3
4. Nama-nama Pengurus Manajemen Lazisnu kota Parepare 1.4




DAFTAR ISI



Halaman Sampul Laporan i

Halaman Persetujuan ii

Identitas iii
Kata Pengantar iv
Abstrak vi
Daftar-daftar vii
Daftar Isi viii
BAB I  PENDAHULUAN
1.1. Analisis Situasi  1
1.2. Rumusan Masalah  4
1.3. Tujuaan PPL  4
1.4. Kegunaan PPL  5
BAB II  TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Tinjauan Zakat  6
2.2 Tinjauan Wakaf  8
2.3 Konsep  9
2.4 Analisis Teori  10
BAB III  METODE KEGIATAN
3.1. Waktu dan Lokasi Kegiatan  15
3.2. Sasaran yang Dituju 15
3.3. Pelaksanaan Kegiatan 15
3.4. Evaluasi Hasil Kegiatan 16




BAB IV  PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PEMBAHASAN

4.1 Realisasi Pelaksanaan Kegiatan 18

4.2 Analisis dan Evaluasi 21
BAB V  PENUTUP
5.1. Kesimpulan  23
5.2. Saran  23
DAFTAR PUSTAKA 24
LAMPIRAN-LAMPIRAN





BAB I

PENDAHULUAN
1.1.   Analisis Situasi
NU Care LazisNU Parepare merupakan Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah yang dikelola oleh Nahdatul Ulama dan dikukuhkan oleh No SK: 195/SKPP/LazisNU/III/2019 untuk melakukan pemungutan Zakat, Infak, dan Shadaqah kepada masyarakat. LazisNU Parepare terletak dikantor Nahdatul Ulama PCNU 01 Kota Parepare yang beralamatkan di Jl. H. Muh Arsyad, Bulu Nippong Soreang, Kota Parepare.
Pada awalnya pembentukan LazisNU Parepare dan lauching Gerakan Koin NU bertempat di Pasatren Al Mustakim, kelurahan Galung Maloang, kecamatan bacukiki, kota parepare.
Terbentuknya NU Care LazisNU Parepare memprogramkan kotak infaq (KOIN) NU sebagai bekal kemandirian sekaligus menumbuhkan semangat kedermawanan warga NU Kota Parepare. Kotak infak (KOIN) juga merupakan gerakan unggulan LazisNU dalam mengumpulkan infaq dan shadaqah masyarkat.
1.1.1. Visi NU Care LaisNU
Menjadi lembaga pengelolaan dana masyarakat (zakat, infaq, Shadaqah, CSR dan dana social lainnya) yang didayagunakan secara amanah dan profesinal untuk pemberdayaan uamat.
1.1.2. Misi NU Care LazisNU
- Mendorong masyarakat untuk mengeuarkan zakat, infaq, dan shadaqah dengan rutin dan tepat.
- Mengumpulkan atau menghimpun dan mendayagunakan dana zakat, infaq dan shadaqah secara professional transparan, tepat guna dan tepat sasaran.
- Menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat guna mengatasi problem kemiskinan, pengangguran dan minimnya akses pendidikan yang layak.
1.1.3. Strukrur Organisai dan Job deskripsi
Ketua  : Muh. Shodiq Asli Umar, S.H
Wakil Ketua  : Andi Haswan, S.H.I
Sekertaris  : Nurdin. S.Pd.I., M.Pd.
Wakil sekertaris  : Muh. Ali Hafid R., M.Pd.
Bendahara  : Irfan, S.H.I.
Wakil Bendahara  : Umaimah, S.H.I, M.H
1.1.4. Potensi Kelembagaan
LazisNU Kota Parepare dipimpin oleh seorang kepala lembaga dengan lima pengurus inti/harian. Adapun susunan dan personalia Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah Nahdlatul Ulama NU- Care LazisNU Kota Parepare, Provensi Sulawesi Selatan.
1.1.4.1.  Dewan Penasihat
No  Nama L/P
1 Abdullah Hamzah L
2 H. Asta  L
3 H. Syamsul Latonro L
4 H. Tasming Hamid, S.E., M.H L
5 H. Carlos Husnain, S.H., M.M L
6 Ir. H. Andi Mastitin L
7 Irwan Yusug Caco, S.Pd L
8 Drs. Rifai, M.Pd.I L
Tabel 1. Nama-nama dewan penasihat Lazisnu kota Parepare



1.1.4.2.  Pengawas Syariah

No  Nama L/P

1 H. Abd Rahman Shaleh, S.E L
2 Nurnahdiyah, S.E., M.Ak P
3 Dr. H. Abd Rahman Ambo Masse, Lc., M.HI L
4 Dr. Muhammad Kamal Zubair, M.Ag L
Tabel 2. Nama-nama Pengawas Syariah Lazisnu kota Parepare



1.1.4.3.  Pengurus Harian

No  Nama Jabatan L/P

1 Muh Shodiq Asli Umar, S.H Ketua L
2 Andi Haswan, S.H.I Wakil Ketua L
3 Nurdin, M.Pd  Sekertaris L
4 Muh Ali Hafid R., M.Pd Wakil Sekertaris L
5 Irfan, S.H.I Bendahara L
6 Umaimah, S.H.I., M.H Wakil Bendahara L
Tabel 3. Nama-nama Pengurus Harian Lazisnu kota Parepare





1.1.4.4.  Manajemen

No  Nama Jabatan  L/P

1 Rusman Sabing, S.Pd.I Direktur Eksekutif  L
2 Muhammad Idris, S.Pd.I Manajer Penghimpunan L
3 Muh Lukman Manajer Penyaluran L
4 Hasrul Akbar, S.Kom Manajer Media & IT L
5 Yulkifli  Manajer ADM&Keuangan L
Tabel 4. Nama-nama Pengurus Manajemen Lazisnu kota Parepare
1.2. Rumusan Masalah
Dalam pelaksanaan PPL di Kantor Lembaga amil zakat, infaq dan shadaqah Kota Parepare ada beberapa perumusan masalah yang kami laksanakan yaitu :
1.2.1. Bagaimana manajemen pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah di LazisNU Parepare?
1.2.2. Bagaimana laporan keuangan di LazisNU Parepare?
1.3. Tujuan PPL
1.3.1 Tujuan Sebagai Mahasiswa
Tujuan yang diharapkan dapat dicapai oleh mahasiswa melalui PPL yaitu agar mahasiswa prodi Manajemen Zakat dan Wakaf mendapatkan pengalaman praktis tentang cara pengelolan zakat dan wakaf. Tujuan yang lain juga yaitu mempersiapkan diri sebagai tenaga kerja yang terampil dan profesional serta dapat mengembang tugas yang berkaitan erat dengan prospek program studi Manajemen Zakat dan Wakaf, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN.



1.3.2 Tujuan Sebagai Program Studi

Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mahasiswa. Namun tidak hanya dengan tujuan sebagai mahasiswa, PPL ini juga bertujuan sebagai program studi agar menambah wawasan lebih luas lagi tentang pengelolaan zakat dan wakaf serta memperkenalkan Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf kepada lembaga-lembaga penglolaan zakat yang ada daerah sekitar.

1.4.  Kegunaan PPL
1.4.1 Adalah Untuk Menunjang Program Yang Telah Dilaksanakan Dikampus Berdasarkan Program Studi.
1.4.2 Dengan mengamati dan melaksanakan aktifitas dalam lembaga dimana mahasiswa melakukan PPL diharapkan mahasiswa dapat menarik benang merah antara teori yang diterima di perkuliahan dan di lapangan dan memperoleh pengalaman sebelum masuk dalam dunia kerja yang sesungguhnya.
1.4.3 Memperoleh pengalaman empirik yang penuh masa problem riil yang membutuhkan skill pengambil keputusan/penyelesaian segera agar tidak asing dengan pekerjaan.
1.4.4 Mengetahui segala sesuatu yang terdapat di dalam Kantor Kementerian Agama Kota Parepare.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Tinjauan  Zakat
2.1.1 Pengertian Zakat, Infaq dan Shadaqah
Zakat menurut bahasa adalah berkembang, bertambah . Zakat menurut lught artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah syara’ ialah mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah, sebagai sedekah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum islam . Zakat terbagi dalam dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah (zakat jiwa) ialah zakat yang dikeluarkan pada bulan suci ramadhan. Sedangankan zakat mal (zakat harta) ialah zakat yang dikeluarkan atas harta yang dimiliki oleh seorang muslim dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syarah.
Infaq berasal dari kata anfaqa berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Secara syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk suatu kepentingan yang di perintahkan ajaran islam, berbeda dengan zakat, infak tidak mengenal nisab. Jadi infaq merupakan kegiatan penggunaan harta secara konsumtif yaitu pembelajaran atau pengeluaran harta untuk memenuhi kebutuhan, bukan secara produktif yaitu penggunaan harta untuk dikembangkan dan di putar lebih lanjut secara ekonomi .
Sedekah berasal dari kata shadaqah jama’ dari shidaqan yang berarti adalah kejujuran, berkata benar. Secara terminology sedekah diartikan sebagai sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang di iringi juga oleh pahala dari Allah. Contohnya memberi sejumlah uang, beras, atau benda-benda lain yang bermanfaat kepada orang lain yang membutuhkan. Menurut istilah agama, pengertian
sedekah sering di samakan dengan pengertian infak, termasuk didalamnya hokum dan ketentuannya. Hanya saja jika infaq materi tapi jika sedekah lebih luas berupa meteri dan nonmateri.
2.1.2 Dasar Hukum Mengeluarkan Zakat
Adapun salah satu dari banyaknya dalil zakat didalam Al-qur’an yaitu surah At-Taubah ayat 103
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 

”Ambilah (sebahagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), supaya dengannya Engkau membersihkan mereka (dari dosa) dan mensucikan mereka (dari akhlak Yang buruk); dan doakanlah untuk mereka, kerana Sesungguhnya doamu itu menjadi ketenteraman bagi mereka. dan (ingatlah) Allah Maha Mendengar, lagi Maha mengetahui”
Adapun hadits yang menerangkan tentang kewajiban zakat adalah sebagaiman ketika Rasulullah saw bersabda kepada Mu’adz, yaitu dikala beliau mengutus Mu’adz pergi ke Yaman guna menjadi wali dan menjadi kepala pengadilan, sabdanya:
“Dari Ibnu Abbas ra, bahwasanaya Nabi saw. Mengutua mu’adz keyaman , dan Ibnu Abbas meneyebutkan hadis itu dan dalam hadist itu Nabi saw. Bersabda: ‘Sesunggunya Allah telah mewajibkan zakat atas mereka dari harta yang diambil dari orang-orang kaya kemudian diserahkan kepada orang-orang fakir’.” (HR. Bukhari dan Muslim).




2.2 Tinjauan Wakaf

2.2.1 Pengertian Wakaf

Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), al-tahbil (tertawan) dan al-maun (mencegah). Sedangkan menurut istilah (syara) yang dimaksud dengan wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, dan memungkinkan untuk diambil manfaatnya guna diberikan dijalan kebaikan .
2.2.2 Dasar Hukum Wakaf
Dasar hokum wakaf sebagai lembaga yang diatur dalam ajaran islam tidak dijumpai secara tersurat dalam Al-Qur’an. Namun demikian, terdapat ayat-ayat yang member petunjuk, dan dapat dijadikan sebagai cantolan atau sumber hukum perwakafan . Ayat tersebut ialah surah Al-Baqarah ayat 261

وَإِذَا قِيلَ لَهُ ٱتَّقِ ٱللَّهَ أَخَذَتۡهُ ٱلۡعِزَّةُ بِٱلۡإِثۡمِۚ فَحَسۡبُهُۥ جَهَنَّمُۖ وَلَبِئۡسَ ٱلۡمِهَادُ

”Bandingan (derma) orang-orang Yang membelanjakan hartanya pada jalan Allah, ialah sama seperti sebiji benih Yang tumbuh menerbitkan tujuh tangkai; tiap-tiap tangkai itu pula mengandungi seratus biji. dan (ingatlah), Allah akan melipatgandakan pahala bagi sesiapa Yang dikehendakiNya, dan Allah Maha Luas (rahmat) kurniaNya, lagi meliputi ilmu pengetahuanNya”.
2.3 Konsep
Konsep merupakan model konseptual yang berkaitan dengan bagaimana seorang peneliti menghubungkan secara logis faktor yang dianggap penting untuk masalah. Konsep penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran manajemen terhadap pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah serta wakaf di NU Care-LazisNU Kota Parepare.

2.4 Analisis Teori

2.4.1 Perencanaan (planning)

Proses awal dalam manajemen zakat, infaq, dan sedekah yaitu perlu adanya perencanaan. Dalam kata-kata hikmah disebutkan “Alinsanubil-tafkir wallahu bil-taqdir” (manusia yang memikirkan dan Allah lah yang menentukan). Secara konseptual perencanaan adalah proses pemikiran penentuan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai, tindakan yang harus dilaksanakan, organisasi yang dicapai, dan orangorang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang hendak dilaksanakan oleh Lembaga/Badan Amil Zakat. Dengan kata lain perencanaan menyangkut pembuatan keputusan tentang apa yang hendak dilakukan, bagaimana cara melakukan, kapan melakukan, dan siapa yang akan melakukan secara terorganisir.
Ada beberapa jangka waktu dalam perencanaaan. Program perencanaan yang diproyeksikan untuk dilaksanakan dalam jangka pendek dengan waktu yang dialokasikan maksimal 1 tahun, ada perencanaan jangka menengah dengan alokasi waktu antara 2 sampai 3 tahun, dan perencanaan jangka panjang dengan alokasi waktu 3 sampai 5 tahun. Namun karena program yang sudah direncanakan seringkali diharapkan pada berbagai kondisi yang memungkinkan program tersebut tidak dapat dilaksanakan sesuai target waktu yang sudah ditentukan, maka diperlukan penerapan perencanaan yang memperhitungkan aspek kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dari pada organisasi tersebut. Terkait dengan perencanaan Zakat tentunya berkaitan dengan kegiatan dengan proses sebagai berikut :
1. Menetapkan sasaran dan tujuan zakat. Sasaran zakat berkaitan dengan orang yang berkewajiban zakat (muzakki) dan orang yang berhak mendapatkan zakat (mustahiq). Sedangkan tujuan adalah menyantuni orang yang berhak agar terpenuhi kebutuhan dasarnya atau meringankan beban mereka.
2. Menetapkan bentuk organisasi atau kelembagaan zakat yang sesuai dengan tingkat kebutuhan yang hendak dicapai dalam pengelolaan zakat.
3. Menetapkan cara melakukan penggalian sumber dana distribusi zakat. Dalam hal ini dilakukan identifikasi orang-orang yang berkewajiban zakat (muzakki) dan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq). Sehingga teridentifikasi secara tertib dan rapi, sebagai bahan pembuatan program kerja dalam pengelolaan zakat. Penerima zakat pun diperluas pemahamannya, Selain dari pengertian fakir miskin yang telah dirumuskan secara tradisional, dalam pengertian fakir miskin terdapat pula biaya penyantunan orang-orang miskin di lembaga sosial, panti asuhan,dan bantuan modal fakir miskin agar mereka dapat berusaha secara produktif.
4. Menentukan waktu penggalian sumber zakat dan waktu untuk mendistribusikan zakat.
5. Menetapkan amil atau pengelola zakat dengan menentukan orang yang mempunyai komitmen, kompetensi, dan profesionalisme untuk melakukan pengelolaan zakat.
6. Menetapkan sistem pengawasan terhadap pelaksanaan zakat, baik mulai dari pembuatan perencanaan, pembuatan pelaksanaan, pengenmabngan secara terus menerus secara berkesinambungan. Berdasarkan perencanaan tersebut, dibuatkah program kerja yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan kelembagaan zakat yang telah ditetapkan. Dalam perencanaan yang diamksud diatas adalah perumusan dari tujuan, cara dan langkah-langkah, semua hal tersebut hendaknya ditetapkan terlebih dahulu.

2.4.2 Organisasi (Organising)

Terkait dengan pengorganisasian islam sangat memperhatikan dan mendorong umatnya untuk melakukan segala sesuatu secara terorganisir secara baik dan rapi. Sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah surat Ash-Shaff ayat 4: “Sesungguhnya Allah mencintai orang - orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur, mereka seakan-akan seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. (Ash-Shaff:4)”.


2.4.3 Pelaksanaan (actuating)
Dalam pengelolaan zakat diperlukan pengelolaan zakat secara profesional, mempunyai kompetensi dan komitmen sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Hal ini berkaitan dengan kriteria pelaksanaan zakat.
Dalam menentukan petugas pelaksana (amil) zakat harus memenuhi beberapa kriteria atau memiliki beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Beragama islam. Zakat adalah salah satu rukun utama kaum muslim yang termasuk rukun islam yang ketiga, karena itu sudah saatnya apabila urusan penting kaum muslimin ini diurus oleh semua muslim.
2. Mukallaf, yaitu orang dewasa yang sehat akal pikirannya yang siap menerima tanggungjawab mengurus urusan umat.
3. Memiliki sifat amanah atau jujur. Sifat ini sangat penting karena berkaitan dengan kepercayaan umat. Artinya para muzakki akan dengan rela menyerahkan zakatnya melalui lembaga pengelolaan zakat, jika lembaga ini memang patut dan layak dipercaya. Sifat amanah dan jujur akan menarik rizki dan kemudahan, sebaliknya sifat khianat dan tidak dapat dipercaya, akan menyebabkan kefakiran dan kesulitan. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam sebuah hadits riwayat Imam Daelani, Rasulullah saw. Bersabda yang artinya : “Amanah itu akan menarik rizki, sedangkan khianat akan menarik kekafiran “.
4. Mengerti dan memahami hukum-hukum zakat yang menyebabkan ia mampu melakukan sosialisasi segala sesuatu yang berkaitan dengan zakat kepada masyarakat. Pengetahuan yang memadai tentang zakat ini pun akan mengundang kepercayaan dari masyarakat.
5. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
6. Syarat yang tidak kalah pentingnya yaitu kesungguhan amil zakat dalam melaksanakan tugasnya, amil zakat yang baik adalah amil zakat yang full-time dalam melaksanakan tugasnya, tidak asal-asalan dan tidak pula sambilan. Banyaknya amil zakat yang sambilan dalam masyarakat kita, menyebabkan amil zakat tersebut pasif dan hanya menunggu kedatangan muzakki untuk  membayarkan zakatnya atau infaqnya. Selain petugas pelaksana (amil) zakat sebagaimana diatas, diperlukan kelompok pemimpin yang mempunyai beberapa kriteria kemampuan keterampilan untuk melaksanakan kegiatan organisasi dan mampu melakukan berbagai pembaharuan.



2.4.4 Pengawasan (Controlling)

Pengawasan memiliki peran penting dalam mengelola sebuah organisasi. Penekanan pada pengawasan dalam sebuah organisasi terletak pada sistem operasional, pengawasan standar kerja, target-target, dan kerangka kerja organisasi. Selain itu aspek pengawasan dalam organisasi mencakup pengawasan pembukuan, penggunaan sarana, penggunaan waktu, penggunaan pendekatan, metode dan pendekatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Pengawasan juga mencakup aspek evaluasi kinerja organisasi zakat. Pengawasan memudahkan organisasi zakat mengidentifikasi berbagai peluang (opportunity), kemudahan dan tantangan (challenge) yang dianggap sebagai kekuatan pendukung dan kelemahan yang menghambat peningkatan kinerja dan pencapaian tujuan organisasi.

Teknik pengawasan yang harus dilakukan untuk badan atau lembaga amil zakat adalah sebagai berikut :
1. Konsep pengawasan adalah perumusan dalam angka untuk periode tertentu di masa depan badan atau lembaga.
2. Tujuan penganggaran. Dengan menyatakan perencanaan dalam angka dan merinci kedalam komponen-komponen yang cocok dengan struktur organisasi atau badan/lembaga, anggaran menghubungkan perencanaan dan mengijinkan pendelegasian kekuasaan / wewenang tanpa hilangnya pengawasan.
3. Jenis anggaran meliputi:
1) Anggaran pendapatan (berkaitan dengan zakat) dan pengeluaran (berkaitan dengan distribusi zakat).
2) Anggaran waktu, ruang, dan bahan baku, dan produksi layanan terhadap wajib zakat dan pelayanan terhadap penerima zakat.
3) Anggaran pengeluaran modal kerja sama badan atau lembaga dengan pihak lain.
4) Anggaran kas,
5) Anggaran neraca badan atau lembaga amil zakat.
4. Teknik operasional pengawasan dengan menggunakan sarana, yaitu :
1) Data statistik atau akuntansi.
2) Grafik pulang pokok (break even ).
3) Audit operasional.
4) Observasi pribadi.




BAB III

METODE KEGIATAN
3.1.  Waktu Dan Lokasi Kegiatan
3.1.1 Waktu Kegiatan
Waktu pelaksanaan ppl fakultas ekonomi dan bisnis islam prodi manajemen zakat dan wakaf dimulai pada tanggal 11  November samapi dengan tanggal 11 September 2019.
Waktu kerja yang berlaku di Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU)  kota Parepare adalah 5 (lima) hari kerja mulai dari hari senin sampai dengan hari jumat. dari pukul 07:30-16:00 wita.
3.1.2 Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan ppl dilaksanakan di Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Jalan H.A. Muh. Arsyad No. 220 Kel. Bukit harapan Kec. Soreang Kota Parepare Prov. Sulawesi Selatan
3.2.  Sasaran yang Dituju
Dalam kegiatan PPL ini, adapun sasaran yang dituju yaitu masyarakat Kota Parepare khususnya pedagang, kios-kios, atau orang-orang yang memiliki penghasialan lebih untuk menyadarkan mereka akan kewajiban  berzakat.
3.3. Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan yang dilakukan dalam Lembaga amil zakat nahdlatul ulama kota parepare adalah kegiatan yang bertujuan untuk membumikan atau mensosialisasikan zakat, infaq, sedekah, maupun wakaf, dan itu dilakukan terus-menerus oleh Lembaga amil zakat nahdlatul ulama agar masyarakat kota parepare dapat menjadi kebiasaan utama, sehingga zakat, infaq, sedekah, dan wakaf menjadi faktor yang dapat memberikan bantuan kepada fakir miskin, pelajar yang kurang mampu, serta masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam melakukan pengobatan di rumah sakit.
Adapun beberapa program-program Lembaga amil zakat nahdlatul ulama kota parepare yang dilaksanakan itu diantaranya membagikan kotak infaq berupa kaleng kecil yang penjemputan infaq itu dilakukan dalam setiap bulannya, dan juga membagikan brosur atau pamflet di sosial media, sehingga masyarakat dapat menyalurkan zakat, infaq, sedekah, dan wakafnya itu bisa lebih simple dan nyaman. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga mahasiswa PPL IAIN Parepare dapat terjun langsung dalam pembagian kotak infaq tersebut kepada masyarakat sehingga kami memiliki pengalaman di lapangan dan teori yang kami dapatkan di kampus itu dapat di realisasikan sebagaimana mestinya.
Lembaga amil zakat nahdlatul ulama juga melakukan pembagian sembako yang bekerja sama dengan kurir langit dan dibantu oleh mahasiswa PPL dalam penyalurannya, dalam pembagian sembako tersebut Lembaga amil zakat nahdlatul ulama dan kurir langit mendistribusikan beras sebesar 10 kg kepada masyarakat yang kurang mampu di kota parepare.
3.4. Evaluasi Hasil Kegiatan
Dalam kegiatan PPL tahun ini mahasiswa program studi manajemen zakat dan wakaf mendapat pengalaman yang banyak sebab kegiatan ini adalah kegiatan PPL yang pertama dilaksanakan oleh mahasiswa program studi manajemen zakat dan wakaf. Dalam pelaksanaannya banyak hal yang didapatkan, utamanya dari segi membumikan zakat dan wakaf serta memberikan ilmu tentang cara penyaluran zakat dan wakaf. Lembaga amil zakat yang ditempati memberikan peluang untuk terjun langsung kemasyarakat dalam rana mensosialisasikan zakat dan wakaf dan hasilnya masih banyak masyarakat yang belum tersentuh hatinya untuk mengelurkan zakat, infaq, sedeqah maupun wakaf.
Lembaga amil zakat nahdlatul ulama menggunakan cara untuk mensosialisasikan berupa pamphlet yang disebar melalui social media, dan juga membagikan kemasyarakat secaralangsung. Hasilnya banyak masyarakat yang baru mengetahui bahwa ternyata di kota parepare sudah terdapat Lembaga amil zakat nahdlatul ulama yang mengelola zakat, infaq, sedekah, dan juga wakaf. Dari hasil pamflet yang disebar tentunya memiliki dampak positif terhadap masyarakat khususnya dapat mengingatkan kembali kepada masyarakat betapa pentingnya mengeluarkan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.
Namun dalam kegiatan yang dilakukan tentunya terdapat kendala-kendala pada saat pelaksanaannya, seperti masyarakat pada umumnya acuh terhadap pamflet yang diberikan, mereka masih mengira bahwa dalam pengumpulan yang dilakukan itu adalah penipuan, namun setelah dilakukan survei dan memberikan penjelasan terhadap pengelolaan zakat, infaq, sedekah, maupun wakaf, sedikit demi sedekit mereka paham terkait pengelolaan zakat yang dilakukan.




BAB IV

PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PEMBAHASAN
4.1. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
Dari penyusunan rancangan program kerja, tidak semua rencana dan pelaksanaan terlaksana tepat sesuai dengan yang sudah direncanakan. Hal ini dikarenakan adanya faktor-faktor yang dapat berasal dari mahasiswa atau lembaga. Berikut ini adalah kegiatan PPL yang telah dilaksanakan:
4.1.1  Perayaan Maulid Nabi Muhammad
No Item Penjelasan
1 Nama Kegiatan Persiapan Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diperingati setiap oleh para pengurus lembaga NU-CARE Lazisnu. 
2 Latar Belakang Kegiatan Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan silatuhrahim antar masyarakat dan para pengurus lembaga NU-CARE Lazisnu, sekaligus mengenalkan program-program yang ada di NU-CARE Lazisnu.
3 Tujuan Kegiatan untuk meningkatkan silatuhrahim antar masyarakat dan para pengurus lembaga NU-CARE Lazisnu.
4 Sasaran Tujuan Masyarakat
5 Deskripsi Kegiatan Tempat : Jl. Poros Pare-Pinrang, Kec. Soreang, Kota Pare-pare
Waktu : 11 dan 12 November 2019
6 Biaya Dana dari lembaga NU-CARE Lazisnu
7 Faktor Pendukung - Adanya dana yang disediakan oleh lembaga
8 Faktor Penghambat - Ruangan yang di guanakan cukup kecil sehingga banyak tamu undangan yang dudk di dekat pintu masuk dan sebagian berdiri.




4.1.2 Gerakan KOIN Nusantara (Kotak Infaq)

No Item Penjelasan

1 Nama Kegiatan Penyimpanan kaleng KOIN (Kotak Infak) di rumah masyarakat yang memiliki usaha-usaha kecil-kecilan
2 Latar Belakang Kegiatan Untuk mereaslisasikan semua program kegiatan lazisNU melalui gerakan KOIN
3 Tujuan Kegiatan Mengumpulkan infaq dan shadaqah masyarakat
4 Sasaran Kegiatan Masyarakat
5 Deskripsi kegiatan Tempat : Jl. Poros Pare-Pinrang, Kec. Soreang, Kota Pare-pare
Waktu : 19, 28, 29 November dan 2, 3, 4, 5, 9, 10 Desember 2019
6 Biaya  Dana dari lembaga NU-CARE Lazisnu
7 Faktor Pendukung Kendaraan Motor
8 Faktor Penghambat Kurangnya pengetahuaan masayarakat terhadap adanya lembaga NU- CARE Lazisnu. Dan pemahaman akan pentingnya berinfak dan sedekah.



4.1.3 Brosur Wakaf Tunai

No Item Penjelasan

1 Nama Kegiatan Pembagian Brosur Wakaf Tunai
2 Latar Belakang Kegiatan Kegiatan ini dilakukan sebagai penunjang  dalam mengumpulkan dana pembangunan.
3 Tujuan Kegiatan Untuk mengajak masyarakat dalam mendistribusikan dana zakat infak sedekah dan wakaf tunai mereka kepada lembaga NU-CARE Lazisnu, dalam menunjang pembangunan istana thafidzul qur’an.
4 Sasaran Kegiatan Masyarakat
5 Deskripsi kegiatan Tempat : Jl. Poros Pare-Pinrang, pasar sentral lakessi, senggol dan tanggul cempae kota parepare.
Waktu : 22, 25, 26 dan 27 November 2019
6 Biaya  Dana dari lembaga NU-CARE Lazisnu
7 Faktor Pendukung Kendaraan Motor
8 Faktor Penghambat Masih adanya rasa kepercayaan yang kurang dari masyarakat, karna masyarakat masi belum tau lokasi pembangunan istanah tahfidzul Qur’an



4.1.4 Distribusi Sembako

No Item Penjelasan

1 Nama Kegiatan Distribusi sembako
2 Latar Belakang Kegiatan Sebagai bentuk perhatian lembaga terhadap masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi.
3 Tujuan Kegiatan Untuk membantu masyarakat yang keterbatasan ekonomi
4 Sasaran Kegiatan Masyarakat
5 Deskripsi kegiatan Tempat : Jl. Poros Pare-Pinrang, desa lauleng, Kec. Soreang, Kota Pare-pare
Waktu : 26 November 2019
6 Biaya  Dana dari lembaga NU-CARE Lazisnu
7 Faktor Pendukung  Kendaraan Motor
8 Faktor Penghambat Kurangnya sembako yang mau di distribusikan kepada masayarakat.
4.2 Analisis dan Evaluasi
4.2.1  Perayaan Maulid Nabi Muhammad saw.
Dalam perayaan maulid yang dilaksanakan oleh lembaga dan peserta PPL, Alhamdulillah berjalan lancar dan mendapat respon yang baik dari masyarakat dan para pengurus lembaga.
4.2.2 Gerakan KOIN Nusantara ( kotak infak )
Dalam pelaksanaan program yang kami jalankan dilembaga Lazisnu parepare, program ini belum terlalu mendapat respon yang baik dari para masyarakat dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap tujuan dari program tersebut dan sosialisasi yang mendalam dari para amil baik itu dari internal lembaga maupun dari para peserta PPL
4.2.3   Brosur Wakaf Tunai
Dalam pelaksanaan program kerja yang kami jalankan, salah satunya  pembagian brosur tentang wakaf tunai. Disini dalam pelaksanaan programnya, kami mendapat banyak simpatik dari masyarakat, banyak yang beranggapan bahwa dengan berwakaf tunai ini pasti akan mendapatkan banyak keuntungan dan ini merupakan celengan akhirat kelak. Begitulah anggapan sebagian warga masyarakat kepada kami. Bukan hanya penduduk disekitar parepare saja brosur ini kami bagiakan, tetapi juga ada dibeberapa desa seperti desa Lainungan sidrap, kelurahan tanrutedong, pinrang dan sebagainya. Walaupun sebagian besar masih banyak yang meragukan wakaf tunai ini. dengan alasan karena keuangan menipis, belum ada penghasilan, dan masih banyak lagi. Itu karena masih kurangnya kesadaran sebagian masyarakat tentang wakaf.
4.2.4   Distribusi Sembako
Dalam pelaksanaan program kerja yang kami jalankan ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat yang menerima sembako yang terkhususkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami mendapatkan respon yang sangat baik. Bagaimana tidak, masyarakat sangat senang dengan bantuan ini, karena dimana mereka sedang kekurangan dan kami datang membantu, tentu suasana haru dan bahagia muncul. Walaupun sebenarnya masih sangat kurang bantuan sembako yang diterima masyarakat. Masih banyak yang belum atau mendapatkan bantuan sembako.




BAB V

PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Penulis pada akhirnya mampu menyelesaikan laporan ini dan mengetahui bahwa pentingnya manajemen dalam mengelola zakat, infaq dan sedekah dalam sebuah lembaga karena jika tidak ada manajemen didalam lembaga zakat maka tidak dapat terkelola dengan baik dan benar.
Berdasarkan penelitian ini penulis dapat menarik kesimpulan bahwa lembaga yang diteliti ternyata telah diterapkan manajemen pengelolaan zakat, infaq dan sedekah, hal ini dibuktikan adanya pengelolaan administrasi yang tepat dan pembukuan donator tetap setiap priodenya serta pembukuan nama-nama muzakki (penerima zakat) dari NU CARE-LazisNU Kota Parepare. Penulis juga mendapatkan banyak pengetahuan tentang peran manajemen dalam dunia kerja baik dalam mengelolah lembaga zakat maupun dalam pengelolaan administrasi. Sehingga hal ini diharapkan dapat menjadi bekal penulis nantinya apabila diperhadapkan pada dunia kerja.
5.2  Saran
Adapun saran dari penulis, antara lain:
5.2.1  Penulis berharap kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) ini dapat di perpanjang waktu pelaksanaannya karena penulis merasa masih perlu mendapatkan ilmu dan pengalaman dari praktik pengalaman lapangan ini.
5.2.2 Sebaiknya LazisNU Parepare memiliki jam kantor seperti kantor pada umumnya agar lebih disiplin dan memahami pentingnya manejemen waktu bagi sebuah lembaga.
DAFTAR PUSTAKA
Az-Zuhaili,Wahbah,  Fiqih Islam Wa Adillatuhu,  (Jakarta: Gema Insani, 2011). 
Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2007).
Praja, Juhaya S, Perwakafan Di Indonesia,  (Bandung, Yayasan Piara, 1997)
Rifa’I, Moh, Fiqih Islam Lengkap,  (Semarang: PT karya Toha Putra, 2014).
Suhendi, Hendi, Fiqih Muamalah,  (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2008)