LAPORAN AKHIR
PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL)
PADA LAZISNU KOTA PAREPARE
Oleh :
MUHAMMAD SHIKRI
16.2700.002
Diajukan untuk Memenuhi Syarat dan Kewajiban Pelaksanaan
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
PROGRAM STUDI MANAJEMEN ZAKAT DAN WAKAF
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PAREPARE
2019
LAPORAN AKHIR
PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL)
Yang disusun dan diajukan oleh
MUHAMMAD SHIKRI
16.2700.002
Telah Diperiksa dan Disetujui
Untuk diterima sebagai Laporan Akhir PPL
Tahun 2019
Parepare, 11 Desember 2019
Menyetujui:
Dosen Pembimbing Lapangan Ketua Lazisnu Kota Parepare
An Ras Try Astuti, M.E Muh. Sodiq Asli Umar., S.H
NIP. 199012232015032004
Mengetahui:
Dekan Fakultas Ekonomi Ketua Program Studi
dan Bisnis Islam Manajemen Zakat & Wakaf
Dr. Muhammad Kamal Zubair, M.Ag Dra. Rukiah, M.H
NIP. 197301292005011004 NIP. 196502181999032001
IDENTITAS PESERTA PPL
Data Personal
Nama : MUHAMMAD SHIKRI
Nim : 16.2700.002
Jumlah SKS : 144 SKS
Tahun Akademik : 2019/2020
Data Institusi PPL
Nama Istitusi : Kantor LAZISNU PAREPARE
Alamat : Jl. Poros Pare-Pinrang (soreang)
Bidang Konsentrasi PPL dan Pembimbing
Bidang Konsentrasi : Manajemen Zakat dan Wakaf
Pembimbing Akademik : An Ras Try Astuti, M.E.
Pembimbing Lapangan : Irfan, S.HI
Parepare, 11 Desember 2019
Dosen Pembimbing Lapangan PPL Pembimbing Lapangan PPL
An Ras Try Astuti, M.E Irfan, S.HI
NIP. 199012232015032004 Bendahara Lazisnu
Mengetahui,
Ketua Panitia PPL
Abdul Hamid, S.E., M.M
NIP. 197209292008011012
KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Assalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatu.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan karuniaNya kepada kami untuk dapat menyelesaikan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Institut Agama Islam Negeri Parepare tahun Akademik 2019 di NU-Care LazisNU Parepare. Laporan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) disusun sebagai informasi terhadap kegiatan dan program-program yang berlangsung pada tanggal 11 November sampai dengan 11 Desember 2019 yang telah berjalan dengan lancar dan sukses.
Laporan ini berisi uraian program yang telah terlaksana selama kurun waktu tersebut. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa pelaksanaan kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), tentunya tidak akan terlaksana dengan baik tanpa bantuan semua pihak. Oleh karena itu penulis mengucapkan terimakasih atas bantuan yang bersifat moril maupun materil. Kami mengucapkan terimakasih kepada:
1. Rektor IAIN Parepare yang telah memberikan kesempatan untuk pelaksanaan kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
2. Dr. Muhammad Kamal Zubair, M.Ag selaku Dekan Ekonomi dan Bisnis Islam
3. Abdul Hamid, S.E., M.M selaku ketua panitia Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam tahun 2019
4. An Ras Try Astuti, M.E Dosen Pembimbing Lapangan dari kampus
5. Irfan S.H.I. selaku Pendamping Lapangan yang selalu memberikan arahan terhadap berlangsungnya kegiatan dan program PPL.
Selain itu, penulis memohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan program-program yang telah terlaksana dalam kegiatan PPL. Ucapan terimakasih penulis haturkan kepada segenap pihak yang telah membantu pelaksanaan kegiatan tersebut, semoga kegiatan yang telah terlaksana dapat memberikan manfaat bagi Lembaga Amil Zakat, infak, dan sedekah Nahdatul Ulama (LazisNU) Kota Parepare.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatu.
Parepare, 11 Desember 2019
MUHAMMAD SHIKRI
16.2700.002
LAPORAN KEGIATAN PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN
LEMBAGA AMIL ZAKAT, INFAK, SEDEKAH NAHDLATUL ULAMA (LAZISNU) PAREPARE
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam telah terlaksana pada tanggal 11 November sampai 11 Desember 2019. Sebelum dilaksanakannya kegiatan PPL dilakukan pembekalan PPL terlebih dahulu yang bertujuan memberikan pengarahan awal peserta PPL sebelum berangkat ke instansi masing-masing.
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan kegiatan wajib bagi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Parepare, selain untuk memenuhi syarat gelar S1, PPL juga bertujuan untuk menambah pengalaman, melihat lebih dekat serta terjun langsung dalam dunia kerja disuatu instnasi. PPL mampu mengajarkan mahasiswa untuk memecahkan permasalahan yang ada serta mampu bertanggung jawab dalam setiap program atau kegiatan yang dilaksanakan.
Dari banyaknya lokasi PPL, program studi manajemen zakat dan wakaf ditempatkan disalah satu instansi yang ada di parepare yaitu Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shadaqah Nahdatul Ulama Kota Parepare
Program kegiatan PPL ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar berkat adanya bimbingan dan arahan dari Dosen Pendamping Lapangan dan koordinator Lapangan dari Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah Nahdlatul Ulama
Kata Kunci: PPL, Program, Zakat
DAFTAR-DAFTAR
Daftar Tabel
No Nama Tabel Kode Tabel
1. Nama-nama dewan penasihat Lazisnu kota Parepare 1.1
2. Nama-nama Pengawas Syariah Lazisnu kota Parepare 1.2
3. Nama-nama Pengurus Harian Lazisnu kota Parepare 1.3
4. Nama-nama Pengurus Manajemen Lazisnu kota Parepare 1.4
Halaman Sampul Laporan i
Halaman Persetujuan ii
Identitas iii
Kata Pengantar iv
Abstrak vi
Daftar-daftar vii
Daftar Isi viii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Analisis Situasi 1
1.2. Rumusan Masalah 4
1.3. Tujuaan PPL 4
1.4. Kegunaan PPL 5
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Tinjauan Zakat 6
2.2 Tinjauan Wakaf 8
2.3 Konsep 9
2.4 Analisis Teori 10
BAB III METODE KEGIATAN
3.1. Waktu dan Lokasi Kegiatan 15
3.2. Sasaran yang Dituju 15
3.3. Pelaksanaan Kegiatan 15
3.4. Evaluasi Hasil Kegiatan 16
BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Realisasi Pelaksanaan Kegiatan 18
4.2 Analisis dan Evaluasi 21
BAB V PENUTUP
5.1. Kesimpulan 23
5.2. Saran 23
DAFTAR PUSTAKA 24
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1.1. Analisis Situasi
NU Care LazisNU Parepare merupakan Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah yang dikelola oleh Nahdatul Ulama dan dikukuhkan oleh No SK: 195/SKPP/LazisNU/III/2019 untuk melakukan pemungutan Zakat, Infak, dan Shadaqah kepada masyarakat. LazisNU Parepare terletak dikantor Nahdatul Ulama PCNU 01 Kota Parepare yang beralamatkan di Jl. H. Muh Arsyad, Bulu Nippong Soreang, Kota Parepare.
Pada awalnya pembentukan LazisNU Parepare dan lauching Gerakan Koin NU bertempat di Pasatren Al Mustakim, kelurahan Galung Maloang, kecamatan bacukiki, kota parepare.
Terbentuknya NU Care LazisNU Parepare memprogramkan kotak infaq (KOIN) NU sebagai bekal kemandirian sekaligus menumbuhkan semangat kedermawanan warga NU Kota Parepare. Kotak infak (KOIN) juga merupakan gerakan unggulan LazisNU dalam mengumpulkan infaq dan shadaqah masyarkat.
1.1.1. Visi NU Care LaisNU
Menjadi lembaga pengelolaan dana masyarakat (zakat, infaq, Shadaqah, CSR dan dana social lainnya) yang didayagunakan secara amanah dan profesinal untuk pemberdayaan uamat.
1.1.2. Misi NU Care LazisNU
- Mendorong masyarakat untuk mengeuarkan zakat, infaq, dan shadaqah dengan rutin dan tepat.
- Mengumpulkan atau menghimpun dan mendayagunakan dana zakat, infaq dan shadaqah secara professional transparan, tepat guna dan tepat sasaran.
- Menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat guna mengatasi problem kemiskinan, pengangguran dan minimnya akses pendidikan yang layak.
1.1.3. Strukrur Organisai dan Job deskripsi
Ketua : Muh. Shodiq Asli Umar, S.H
Wakil Ketua : Andi Haswan, S.H.I
Sekertaris : Nurdin. S.Pd.I., M.Pd.
Wakil sekertaris : Muh. Ali Hafid R., M.Pd.
Bendahara : Irfan, S.H.I.
Wakil Bendahara : Umaimah, S.H.I, M.H
1.1.4. Potensi Kelembagaan
LazisNU Kota Parepare dipimpin oleh seorang kepala lembaga dengan lima pengurus inti/harian. Adapun susunan dan personalia Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah Nahdlatul Ulama NU- Care LazisNU Kota Parepare, Provensi Sulawesi Selatan.
1.1.4.1. Dewan Penasihat
No Nama L/P
1 Abdullah Hamzah L
2 H. Asta L
3 H. Syamsul Latonro L
4 H. Tasming Hamid, S.E., M.H L
5 H. Carlos Husnain, S.H., M.M L
6 Ir. H. Andi Mastitin L
7 Irwan Yusug Caco, S.Pd L
8 Drs. Rifai, M.Pd.I L
Tabel 1. Nama-nama dewan penasihat Lazisnu kota Parepare
1.1.4.2. Pengawas Syariah
No Nama L/P
1 H. Abd Rahman Shaleh, S.E L
2 Nurnahdiyah, S.E., M.Ak P
3 Dr. H. Abd Rahman Ambo Masse, Lc., M.HI L
4 Dr. Muhammad Kamal Zubair, M.Ag L
Tabel 2. Nama-nama Pengawas Syariah Lazisnu kota Parepare
1.1.4.3. Pengurus Harian
No Nama Jabatan L/P
1 Muh Shodiq Asli Umar, S.H Ketua L
2 Andi Haswan, S.H.I Wakil Ketua L
3 Nurdin, M.Pd Sekertaris L
4 Muh Ali Hafid R., M.Pd Wakil Sekertaris L
5 Irfan, S.H.I Bendahara L
6 Umaimah, S.H.I., M.H Wakil Bendahara L
Tabel 3. Nama-nama Pengurus Harian Lazisnu kota Parepare
1.1.4.4. Manajemen
No Nama Jabatan L/P
1 Rusman Sabing, S.Pd.I Direktur Eksekutif L
2 Muhammad Idris, S.Pd.I Manajer Penghimpunan L
3 Muh Lukman Manajer Penyaluran L
4 Hasrul Akbar, S.Kom Manajer Media & IT L
5 Yulkifli Manajer ADM&Keuangan L
Tabel 4. Nama-nama Pengurus Manajemen Lazisnu kota Parepare
1.2. Rumusan Masalah
Dalam pelaksanaan PPL di Kantor Lembaga amil zakat, infaq dan shadaqah Kota Parepare ada beberapa perumusan masalah yang kami laksanakan yaitu :
1.2.1. Bagaimana manajemen pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah di LazisNU Parepare?
1.2.2. Bagaimana laporan keuangan di LazisNU Parepare?
1.3. Tujuan PPL
1.3.1 Tujuan Sebagai Mahasiswa
Tujuan yang diharapkan dapat dicapai oleh mahasiswa melalui PPL yaitu agar mahasiswa prodi Manajemen Zakat dan Wakaf mendapatkan pengalaman praktis tentang cara pengelolan zakat dan wakaf. Tujuan yang lain juga yaitu mempersiapkan diri sebagai tenaga kerja yang terampil dan profesional serta dapat mengembang tugas yang berkaitan erat dengan prospek program studi Manajemen Zakat dan Wakaf, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN.
1.3.2 Tujuan Sebagai Program Studi
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mahasiswa. Namun tidak hanya dengan tujuan sebagai mahasiswa, PPL ini juga bertujuan sebagai program studi agar menambah wawasan lebih luas lagi tentang pengelolaan zakat dan wakaf serta memperkenalkan Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf kepada lembaga-lembaga penglolaan zakat yang ada daerah sekitar.
1.4. Kegunaan PPL
1.4.1 Adalah Untuk Menunjang Program Yang Telah Dilaksanakan Dikampus Berdasarkan Program Studi.
1.4.2 Dengan mengamati dan melaksanakan aktifitas dalam lembaga dimana mahasiswa melakukan PPL diharapkan mahasiswa dapat menarik benang merah antara teori yang diterima di perkuliahan dan di lapangan dan memperoleh pengalaman sebelum masuk dalam dunia kerja yang sesungguhnya.
1.4.3 Memperoleh pengalaman empirik yang penuh masa problem riil yang membutuhkan skill pengambil keputusan/penyelesaian segera agar tidak asing dengan pekerjaan.
1.4.4 Mengetahui segala sesuatu yang terdapat di dalam Kantor Kementerian Agama Kota Parepare.
2.1 Tinjauan Zakat
2.1.1 Pengertian Zakat, Infaq dan Shadaqah
Zakat menurut bahasa adalah berkembang, bertambah . Zakat menurut lught artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah syara’ ialah mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah, sebagai sedekah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum islam . Zakat terbagi dalam dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah (zakat jiwa) ialah zakat yang dikeluarkan pada bulan suci ramadhan. Sedangankan zakat mal (zakat harta) ialah zakat yang dikeluarkan atas harta yang dimiliki oleh seorang muslim dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syarah.
Infaq berasal dari kata anfaqa berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Secara syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk suatu kepentingan yang di perintahkan ajaran islam, berbeda dengan zakat, infak tidak mengenal nisab. Jadi infaq merupakan kegiatan penggunaan harta secara konsumtif yaitu pembelajaran atau pengeluaran harta untuk memenuhi kebutuhan, bukan secara produktif yaitu penggunaan harta untuk dikembangkan dan di putar lebih lanjut secara ekonomi .
Sedekah berasal dari kata shadaqah jama’ dari shidaqan yang berarti adalah kejujuran, berkata benar. Secara terminology sedekah diartikan sebagai sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang di iringi juga oleh pahala dari Allah. Contohnya memberi sejumlah uang, beras, atau benda-benda lain yang bermanfaat kepada orang lain yang membutuhkan. Menurut istilah agama, pengertian
sedekah sering di samakan dengan pengertian infak, termasuk didalamnya hokum dan ketentuannya. Hanya saja jika infaq materi tapi jika sedekah lebih luas berupa meteri dan nonmateri.
2.1.2 Dasar Hukum Mengeluarkan Zakat
Adapun salah satu dari banyaknya dalil zakat didalam Al-qur’an yaitu surah At-Taubah ayat 103
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
”Ambilah (sebahagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), supaya dengannya Engkau membersihkan mereka (dari dosa) dan mensucikan mereka (dari akhlak Yang buruk); dan doakanlah untuk mereka, kerana Sesungguhnya doamu itu menjadi ketenteraman bagi mereka. dan (ingatlah) Allah Maha Mendengar, lagi Maha mengetahui”
Adapun hadits yang menerangkan tentang kewajiban zakat adalah sebagaiman ketika Rasulullah saw bersabda kepada Mu’adz, yaitu dikala beliau mengutus Mu’adz pergi ke Yaman guna menjadi wali dan menjadi kepala pengadilan, sabdanya:
“Dari Ibnu Abbas ra, bahwasanaya Nabi saw. Mengutua mu’adz keyaman , dan Ibnu Abbas meneyebutkan hadis itu dan dalam hadist itu Nabi saw. Bersabda: ‘Sesunggunya Allah telah mewajibkan zakat atas mereka dari harta yang diambil dari orang-orang kaya kemudian diserahkan kepada orang-orang fakir’.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2.2 Tinjauan Wakaf
2.2.1 Pengertian Wakaf
Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), al-tahbil (tertawan) dan al-maun (mencegah). Sedangkan menurut istilah (syara) yang dimaksud dengan wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, dan memungkinkan untuk diambil manfaatnya guna diberikan dijalan kebaikan .
2.2.2 Dasar Hukum Wakaf
Dasar hokum wakaf sebagai lembaga yang diatur dalam ajaran islam tidak dijumpai secara tersurat dalam Al-Qur’an. Namun demikian, terdapat ayat-ayat yang member petunjuk, dan dapat dijadikan sebagai cantolan atau sumber hukum perwakafan . Ayat tersebut ialah surah Al-Baqarah ayat 261
وَإِذَا قِيلَ لَهُ ٱتَّقِ ٱللَّهَ أَخَذَتۡهُ ٱلۡعِزَّةُ بِٱلۡإِثۡمِۚ فَحَسۡبُهُۥ جَهَنَّمُۖ وَلَبِئۡسَ ٱلۡمِهَادُ
”Bandingan (derma) orang-orang Yang membelanjakan hartanya pada jalan Allah, ialah sama seperti sebiji benih Yang tumbuh menerbitkan tujuh tangkai; tiap-tiap tangkai itu pula mengandungi seratus biji. dan (ingatlah), Allah akan melipatgandakan pahala bagi sesiapa Yang dikehendakiNya, dan Allah Maha Luas (rahmat) kurniaNya, lagi meliputi ilmu pengetahuanNya”.
2.3 Konsep
Konsep merupakan model konseptual yang berkaitan dengan bagaimana seorang peneliti menghubungkan secara logis faktor yang dianggap penting untuk masalah. Konsep penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran manajemen terhadap pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah serta wakaf di NU Care-LazisNU Kota Parepare.
2.4 Analisis Teori
2.4.1 Perencanaan (planning)
Proses awal dalam manajemen zakat, infaq, dan sedekah yaitu perlu adanya perencanaan. Dalam kata-kata hikmah disebutkan “Alinsanubil-tafkir wallahu bil-taqdir” (manusia yang memikirkan dan Allah lah yang menentukan). Secara konseptual perencanaan adalah proses pemikiran penentuan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai, tindakan yang harus dilaksanakan, organisasi yang dicapai, dan orangorang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang hendak dilaksanakan oleh Lembaga/Badan Amil Zakat. Dengan kata lain perencanaan menyangkut pembuatan keputusan tentang apa yang hendak dilakukan, bagaimana cara melakukan, kapan melakukan, dan siapa yang akan melakukan secara terorganisir.
Ada beberapa jangka waktu dalam perencanaaan. Program perencanaan yang diproyeksikan untuk dilaksanakan dalam jangka pendek dengan waktu yang dialokasikan maksimal 1 tahun, ada perencanaan jangka menengah dengan alokasi waktu antara 2 sampai 3 tahun, dan perencanaan jangka panjang dengan alokasi waktu 3 sampai 5 tahun. Namun karena program yang sudah direncanakan seringkali diharapkan pada berbagai kondisi yang memungkinkan program tersebut tidak dapat dilaksanakan sesuai target waktu yang sudah ditentukan, maka diperlukan penerapan perencanaan yang memperhitungkan aspek kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dari pada organisasi tersebut. Terkait dengan perencanaan Zakat tentunya berkaitan dengan kegiatan dengan proses sebagai berikut :
1. Menetapkan sasaran dan tujuan zakat. Sasaran zakat berkaitan dengan orang yang berkewajiban zakat (muzakki) dan orang yang berhak mendapatkan zakat (mustahiq). Sedangkan tujuan adalah menyantuni orang yang berhak agar terpenuhi kebutuhan dasarnya atau meringankan beban mereka.
2. Menetapkan bentuk organisasi atau kelembagaan zakat yang sesuai dengan tingkat kebutuhan yang hendak dicapai dalam pengelolaan zakat.
3. Menetapkan cara melakukan penggalian sumber dana distribusi zakat. Dalam hal ini dilakukan identifikasi orang-orang yang berkewajiban zakat (muzakki) dan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq). Sehingga teridentifikasi secara tertib dan rapi, sebagai bahan pembuatan program kerja dalam pengelolaan zakat. Penerima zakat pun diperluas pemahamannya, Selain dari pengertian fakir miskin yang telah dirumuskan secara tradisional, dalam pengertian fakir miskin terdapat pula biaya penyantunan orang-orang miskin di lembaga sosial, panti asuhan,dan bantuan modal fakir miskin agar mereka dapat berusaha secara produktif.
4. Menentukan waktu penggalian sumber zakat dan waktu untuk mendistribusikan zakat.
5. Menetapkan amil atau pengelola zakat dengan menentukan orang yang mempunyai komitmen, kompetensi, dan profesionalisme untuk melakukan pengelolaan zakat.
6. Menetapkan sistem pengawasan terhadap pelaksanaan zakat, baik mulai dari pembuatan perencanaan, pembuatan pelaksanaan, pengenmabngan secara terus menerus secara berkesinambungan. Berdasarkan perencanaan tersebut, dibuatkah program kerja yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan kelembagaan zakat yang telah ditetapkan. Dalam perencanaan yang diamksud diatas adalah perumusan dari tujuan, cara dan langkah-langkah, semua hal tersebut hendaknya ditetapkan terlebih dahulu.
2.4.2 Organisasi (Organising)
Terkait dengan pengorganisasian islam sangat memperhatikan dan mendorong umatnya untuk melakukan segala sesuatu secara terorganisir secara baik dan rapi. Sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah surat Ash-Shaff ayat 4: “Sesungguhnya Allah mencintai orang - orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur, mereka seakan-akan seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. (Ash-Shaff:4)”.
2.4.3 Pelaksanaan (actuating)
Dalam pengelolaan zakat diperlukan pengelolaan zakat secara profesional, mempunyai kompetensi dan komitmen sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Hal ini berkaitan dengan kriteria pelaksanaan zakat.
Dalam menentukan petugas pelaksana (amil) zakat harus memenuhi beberapa kriteria atau memiliki beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Beragama islam. Zakat adalah salah satu rukun utama kaum muslim yang termasuk rukun islam yang ketiga, karena itu sudah saatnya apabila urusan penting kaum muslimin ini diurus oleh semua muslim.
2. Mukallaf, yaitu orang dewasa yang sehat akal pikirannya yang siap menerima tanggungjawab mengurus urusan umat.
3. Memiliki sifat amanah atau jujur. Sifat ini sangat penting karena berkaitan dengan kepercayaan umat. Artinya para muzakki akan dengan rela menyerahkan zakatnya melalui lembaga pengelolaan zakat, jika lembaga ini memang patut dan layak dipercaya. Sifat amanah dan jujur akan menarik rizki dan kemudahan, sebaliknya sifat khianat dan tidak dapat dipercaya, akan menyebabkan kefakiran dan kesulitan. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam sebuah hadits riwayat Imam Daelani, Rasulullah saw. Bersabda yang artinya : “Amanah itu akan menarik rizki, sedangkan khianat akan menarik kekafiran “.
4. Mengerti dan memahami hukum-hukum zakat yang menyebabkan ia mampu melakukan sosialisasi segala sesuatu yang berkaitan dengan zakat kepada masyarakat. Pengetahuan yang memadai tentang zakat ini pun akan mengundang kepercayaan dari masyarakat.
5. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
6. Syarat yang tidak kalah pentingnya yaitu kesungguhan amil zakat dalam melaksanakan tugasnya, amil zakat yang baik adalah amil zakat yang full-time dalam melaksanakan tugasnya, tidak asal-asalan dan tidak pula sambilan. Banyaknya amil zakat yang sambilan dalam masyarakat kita, menyebabkan amil zakat tersebut pasif dan hanya menunggu kedatangan muzakki untuk membayarkan zakatnya atau infaqnya. Selain petugas pelaksana (amil) zakat sebagaimana diatas, diperlukan kelompok pemimpin yang mempunyai beberapa kriteria kemampuan keterampilan untuk melaksanakan kegiatan organisasi dan mampu melakukan berbagai pembaharuan.
2.4.4 Pengawasan (Controlling)
Pengawasan memiliki peran penting dalam mengelola sebuah organisasi. Penekanan pada pengawasan dalam sebuah organisasi terletak pada sistem operasional, pengawasan standar kerja, target-target, dan kerangka kerja organisasi. Selain itu aspek pengawasan dalam organisasi mencakup pengawasan pembukuan, penggunaan sarana, penggunaan waktu, penggunaan pendekatan, metode dan pendekatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Pengawasan juga mencakup aspek evaluasi kinerja organisasi zakat. Pengawasan memudahkan organisasi zakat mengidentifikasi berbagai peluang (opportunity), kemudahan dan tantangan (challenge) yang dianggap sebagai kekuatan pendukung dan kelemahan yang menghambat peningkatan kinerja dan pencapaian tujuan organisasi.
Teknik pengawasan yang harus dilakukan untuk badan atau lembaga amil zakat adalah sebagai berikut :
1. Konsep pengawasan adalah perumusan dalam angka untuk periode tertentu di masa depan badan atau lembaga.
2. Tujuan penganggaran. Dengan menyatakan perencanaan dalam angka dan merinci kedalam komponen-komponen yang cocok dengan struktur organisasi atau badan/lembaga, anggaran menghubungkan perencanaan dan mengijinkan pendelegasian kekuasaan / wewenang tanpa hilangnya pengawasan.
3. Jenis anggaran meliputi:
1) Anggaran pendapatan (berkaitan dengan zakat) dan pengeluaran (berkaitan dengan distribusi zakat).
2) Anggaran waktu, ruang, dan bahan baku, dan produksi layanan terhadap wajib zakat dan pelayanan terhadap penerima zakat.
3) Anggaran pengeluaran modal kerja sama badan atau lembaga dengan pihak lain.
4) Anggaran kas,
5) Anggaran neraca badan atau lembaga amil zakat.
4. Teknik operasional pengawasan dengan menggunakan sarana, yaitu :
1) Data statistik atau akuntansi.
2) Grafik pulang pokok (break even ).
3) Audit operasional.
4) Observasi pribadi.
3.1. Waktu Dan Lokasi Kegiatan
3.1.1 Waktu Kegiatan
Waktu pelaksanaan ppl fakultas ekonomi dan bisnis islam prodi manajemen zakat dan wakaf dimulai pada tanggal 11 November samapi dengan tanggal 11 September 2019.
Waktu kerja yang berlaku di Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) kota Parepare adalah 5 (lima) hari kerja mulai dari hari senin sampai dengan hari jumat. dari pukul 07:30-16:00 wita.
3.1.2 Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan ppl dilaksanakan di Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Jalan H.A. Muh. Arsyad No. 220 Kel. Bukit harapan Kec. Soreang Kota Parepare Prov. Sulawesi Selatan
3.2. Sasaran yang Dituju
Dalam kegiatan PPL ini, adapun sasaran yang dituju yaitu masyarakat Kota Parepare khususnya pedagang, kios-kios, atau orang-orang yang memiliki penghasialan lebih untuk menyadarkan mereka akan kewajiban berzakat.
3.3. Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan yang dilakukan dalam Lembaga amil zakat nahdlatul ulama kota parepare adalah kegiatan yang bertujuan untuk membumikan atau mensosialisasikan zakat, infaq, sedekah, maupun wakaf, dan itu dilakukan terus-menerus oleh Lembaga amil zakat nahdlatul ulama agar masyarakat kota parepare dapat menjadi kebiasaan utama, sehingga zakat, infaq, sedekah, dan wakaf menjadi faktor yang dapat memberikan bantuan kepada fakir miskin, pelajar yang kurang mampu, serta masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam melakukan pengobatan di rumah sakit.
Adapun beberapa program-program Lembaga amil zakat nahdlatul ulama kota parepare yang dilaksanakan itu diantaranya membagikan kotak infaq berupa kaleng kecil yang penjemputan infaq itu dilakukan dalam setiap bulannya, dan juga membagikan brosur atau pamflet di sosial media, sehingga masyarakat dapat menyalurkan zakat, infaq, sedekah, dan wakafnya itu bisa lebih simple dan nyaman. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga mahasiswa PPL IAIN Parepare dapat terjun langsung dalam pembagian kotak infaq tersebut kepada masyarakat sehingga kami memiliki pengalaman di lapangan dan teori yang kami dapatkan di kampus itu dapat di realisasikan sebagaimana mestinya.
Lembaga amil zakat nahdlatul ulama juga melakukan pembagian sembako yang bekerja sama dengan kurir langit dan dibantu oleh mahasiswa PPL dalam penyalurannya, dalam pembagian sembako tersebut Lembaga amil zakat nahdlatul ulama dan kurir langit mendistribusikan beras sebesar 10 kg kepada masyarakat yang kurang mampu di kota parepare.
3.4. Evaluasi Hasil Kegiatan
Dalam kegiatan PPL tahun ini mahasiswa program studi manajemen zakat dan wakaf mendapat pengalaman yang banyak sebab kegiatan ini adalah kegiatan PPL yang pertama dilaksanakan oleh mahasiswa program studi manajemen zakat dan wakaf. Dalam pelaksanaannya banyak hal yang didapatkan, utamanya dari segi membumikan zakat dan wakaf serta memberikan ilmu tentang cara penyaluran zakat dan wakaf. Lembaga amil zakat yang ditempati memberikan peluang untuk terjun langsung kemasyarakat dalam rana mensosialisasikan zakat dan wakaf dan hasilnya masih banyak masyarakat yang belum tersentuh hatinya untuk mengelurkan zakat, infaq, sedeqah maupun wakaf.
Lembaga amil zakat nahdlatul ulama menggunakan cara untuk mensosialisasikan berupa pamphlet yang disebar melalui social media, dan juga membagikan kemasyarakat secaralangsung. Hasilnya banyak masyarakat yang baru mengetahui bahwa ternyata di kota parepare sudah terdapat Lembaga amil zakat nahdlatul ulama yang mengelola zakat, infaq, sedekah, dan juga wakaf. Dari hasil pamflet yang disebar tentunya memiliki dampak positif terhadap masyarakat khususnya dapat mengingatkan kembali kepada masyarakat betapa pentingnya mengeluarkan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.
Namun dalam kegiatan yang dilakukan tentunya terdapat kendala-kendala pada saat pelaksanaannya, seperti masyarakat pada umumnya acuh terhadap pamflet yang diberikan, mereka masih mengira bahwa dalam pengumpulan yang dilakukan itu adalah penipuan, namun setelah dilakukan survei dan memberikan penjelasan terhadap pengelolaan zakat, infaq, sedekah, maupun wakaf, sedikit demi sedekit mereka paham terkait pengelolaan zakat yang dilakukan.
PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PEMBAHASAN
4.1. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
Dari penyusunan rancangan program kerja, tidak semua rencana dan pelaksanaan terlaksana tepat sesuai dengan yang sudah direncanakan. Hal ini dikarenakan adanya faktor-faktor yang dapat berasal dari mahasiswa atau lembaga. Berikut ini adalah kegiatan PPL yang telah dilaksanakan:
4.1.1 Perayaan Maulid Nabi Muhammad
No Item Penjelasan
1 Nama Kegiatan Persiapan Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diperingati setiap oleh para pengurus lembaga NU-CARE Lazisnu.
2 Latar Belakang Kegiatan Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan silatuhrahim antar masyarakat dan para pengurus lembaga NU-CARE Lazisnu, sekaligus mengenalkan program-program yang ada di NU-CARE Lazisnu.
3 Tujuan Kegiatan untuk meningkatkan silatuhrahim antar masyarakat dan para pengurus lembaga NU-CARE Lazisnu.
4 Sasaran Tujuan Masyarakat
5 Deskripsi Kegiatan • Tempat : Jl. Poros Pare-Pinrang, Kec. Soreang, Kota Pare-pare
• Waktu : 11 dan 12 November 2019
6 Biaya Dana dari lembaga NU-CARE Lazisnu
7 Faktor Pendukung - Adanya dana yang disediakan oleh lembaga
8 Faktor Penghambat - Ruangan yang di guanakan cukup kecil sehingga banyak tamu undangan yang dudk di dekat pintu masuk dan sebagian berdiri.
4.1.2 Gerakan KOIN Nusantara (Kotak Infaq)
No Item Penjelasan
1 Nama Kegiatan Penyimpanan kaleng KOIN (Kotak Infak) di rumah masyarakat yang memiliki usaha-usaha kecil-kecilan
2 Latar Belakang Kegiatan Untuk mereaslisasikan semua program kegiatan lazisNU melalui gerakan KOIN
3 Tujuan Kegiatan Mengumpulkan infaq dan shadaqah masyarakat
4 Sasaran Kegiatan Masyarakat
5 Deskripsi kegiatan • Tempat : Jl. Poros Pare-Pinrang, Kec. Soreang, Kota Pare-pare
• Waktu : 19, 28, 29 November dan 2, 3, 4, 5, 9, 10 Desember 2019
6 Biaya Dana dari lembaga NU-CARE Lazisnu
7 Faktor Pendukung Kendaraan Motor
8 Faktor Penghambat Kurangnya pengetahuaan masayarakat terhadap adanya lembaga NU- CARE Lazisnu. Dan pemahaman akan pentingnya berinfak dan sedekah.
4.1.3 Brosur Wakaf Tunai
No Item Penjelasan
1 Nama Kegiatan Pembagian Brosur Wakaf Tunai
2 Latar Belakang Kegiatan Kegiatan ini dilakukan sebagai penunjang dalam mengumpulkan dana pembangunan.
3 Tujuan Kegiatan Untuk mengajak masyarakat dalam mendistribusikan dana zakat infak sedekah dan wakaf tunai mereka kepada lembaga NU-CARE Lazisnu, dalam menunjang pembangunan istana thafidzul qur’an.
4 Sasaran Kegiatan Masyarakat
5 Deskripsi kegiatan • Tempat : Jl. Poros Pare-Pinrang, pasar sentral lakessi, senggol dan tanggul cempae kota parepare.
• Waktu : 22, 25, 26 dan 27 November 2019
6 Biaya Dana dari lembaga NU-CARE Lazisnu
7 Faktor Pendukung Kendaraan Motor
8 Faktor Penghambat Masih adanya rasa kepercayaan yang kurang dari masyarakat, karna masyarakat masi belum tau lokasi pembangunan istanah tahfidzul Qur’an
4.1.4 Distribusi Sembako
No Item Penjelasan
1 Nama Kegiatan Distribusi sembako
2 Latar Belakang Kegiatan Sebagai bentuk perhatian lembaga terhadap masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi.
3 Tujuan Kegiatan Untuk membantu masyarakat yang keterbatasan ekonomi
4 Sasaran Kegiatan Masyarakat
5 Deskripsi kegiatan • Tempat : Jl. Poros Pare-Pinrang, desa lauleng, Kec. Soreang, Kota Pare-pare
• Waktu : 26 November 2019
6 Biaya Dana dari lembaga NU-CARE Lazisnu
7 Faktor Pendukung Kendaraan Motor
8 Faktor Penghambat Kurangnya sembako yang mau di distribusikan kepada masayarakat.
4.2 Analisis dan Evaluasi
4.2.1 Perayaan Maulid Nabi Muhammad saw.
Dalam perayaan maulid yang dilaksanakan oleh lembaga dan peserta PPL, Alhamdulillah berjalan lancar dan mendapat respon yang baik dari masyarakat dan para pengurus lembaga.
4.2.2 Gerakan KOIN Nusantara ( kotak infak )
Dalam pelaksanaan program yang kami jalankan dilembaga Lazisnu parepare, program ini belum terlalu mendapat respon yang baik dari para masyarakat dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap tujuan dari program tersebut dan sosialisasi yang mendalam dari para amil baik itu dari internal lembaga maupun dari para peserta PPL
4.2.3 Brosur Wakaf Tunai
Dalam pelaksanaan program kerja yang kami jalankan, salah satunya pembagian brosur tentang wakaf tunai. Disini dalam pelaksanaan programnya, kami mendapat banyak simpatik dari masyarakat, banyak yang beranggapan bahwa dengan berwakaf tunai ini pasti akan mendapatkan banyak keuntungan dan ini merupakan celengan akhirat kelak. Begitulah anggapan sebagian warga masyarakat kepada kami. Bukan hanya penduduk disekitar parepare saja brosur ini kami bagiakan, tetapi juga ada dibeberapa desa seperti desa Lainungan sidrap, kelurahan tanrutedong, pinrang dan sebagainya. Walaupun sebagian besar masih banyak yang meragukan wakaf tunai ini. dengan alasan karena keuangan menipis, belum ada penghasilan, dan masih banyak lagi. Itu karena masih kurangnya kesadaran sebagian masyarakat tentang wakaf.
4.2.4 Distribusi Sembako
Dalam pelaksanaan program kerja yang kami jalankan ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat yang menerima sembako yang terkhususkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami mendapatkan respon yang sangat baik. Bagaimana tidak, masyarakat sangat senang dengan bantuan ini, karena dimana mereka sedang kekurangan dan kami datang membantu, tentu suasana haru dan bahagia muncul. Walaupun sebenarnya masih sangat kurang bantuan sembako yang diterima masyarakat. Masih banyak yang belum atau mendapatkan bantuan sembako.
5.1 Kesimpulan
Penulis pada akhirnya mampu menyelesaikan laporan ini dan mengetahui bahwa pentingnya manajemen dalam mengelola zakat, infaq dan sedekah dalam sebuah lembaga karena jika tidak ada manajemen didalam lembaga zakat maka tidak dapat terkelola dengan baik dan benar.
Berdasarkan penelitian ini penulis dapat menarik kesimpulan bahwa lembaga yang diteliti ternyata telah diterapkan manajemen pengelolaan zakat, infaq dan sedekah, hal ini dibuktikan adanya pengelolaan administrasi yang tepat dan pembukuan donator tetap setiap priodenya serta pembukuan nama-nama muzakki (penerima zakat) dari NU CARE-LazisNU Kota Parepare. Penulis juga mendapatkan banyak pengetahuan tentang peran manajemen dalam dunia kerja baik dalam mengelolah lembaga zakat maupun dalam pengelolaan administrasi. Sehingga hal ini diharapkan dapat menjadi bekal penulis nantinya apabila diperhadapkan pada dunia kerja.
5.2 Saran
Adapun saran dari penulis, antara lain:
5.2.1 Penulis berharap kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) ini dapat di perpanjang waktu pelaksanaannya karena penulis merasa masih perlu mendapatkan ilmu dan pengalaman dari praktik pengalaman lapangan ini.
5.2.2 Sebaiknya LazisNU Parepare memiliki jam kantor seperti kantor pada umumnya agar lebih disiplin dan memahami pentingnya manejemen waktu bagi sebuah lembaga.
DAFTAR PUSTAKA
Az-Zuhaili,Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani, 2011).
Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2007).
Praja, Juhaya S, Perwakafan Di Indonesia, (Bandung, Yayasan Piara, 1997)
Rifa’I, Moh, Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: PT karya Toha Putra, 2014).
Suhendi, Hendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2008)